Susunan Organisasi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
- Kepala Dinas
-
Sekretariat
Sekretariat terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan dan Kepegawaian; dan
- Subbagian Umum dan Keuangan.
-
Bidang Perdagangan
Bidang Perdagangan terdiri dari :
- Seksi Pembinaan Usaha dan Sarana Prasarana Distribusi Perdagangan;
- Seksi Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar; dan
- Seksi Promosi dan Kerja sama Perdagangan.
-
Bidang Koperasi;
Bidang Koperasi terdiri dari :
- Seksi Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi; dan
- Seksi Usaha dan Pemberdayaan Koperasi.
-
Bidang Usaha Kecil dan Menengah;
Bidang Usaha Kecil dan Menengah terdiri dari :
- Seksi Informasi dan Kelembagaan Usaha Kecil dan Menengah; dan
- Seksi Usaha dan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah.
- Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
