Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat
    Sekretariat terdiri dari :
    1. Subbagian Perencanaan dan Kepegawaian; dan
    2. Subbagian Umum dan Keuangan.
  3. Bidang Perdagangan
    Bidang Perdagangan terdiri dari :
    1. Seksi Pembinaan Usaha dan Sarana Prasarana Distribusi Perdagangan;
    2. Seksi Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar; dan
    3. Seksi Promosi dan Kerja sama Perdagangan.
  4. Bidang Koperasi;
    Bidang Koperasi terdiri dari :
    1. Seksi Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi; dan
    2. Seksi Usaha dan Pemberdayaan Koperasi.
  5. Bidang Usaha Kecil dan Menengah;
    Bidang Usaha Kecil dan Menengah terdiri dari :
    1. Seksi Informasi dan Kelembagaan Usaha Kecil dan Menengah; dan
    2. Seksi Usaha dan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah.
  6. Unit Pelaksana Teknis Dinas;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.